DANA DESA DIJAGA KETAT! Pemkab Bekasi Gaspol Transparansi Demi Rakyat Sejahtera

PEMERINTAHAN127 BACA

CIKARANG PUSAT — Aroma peringatan keras menyeruak dari Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Selasa (05/05/2026). Pemerintah Kabupaten Bekasi tak lagi basa-basi: pengelolaan dana desa disorot tajam. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar slogan—ini peringatan serius.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan dana desa yang digelontorkan dari APBN bukan untuk “main-main”. Ia mengingatkan, setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administratif, tapi juga hukum.

“Jangan coba-coba disalahgunakan. Dana desa itu untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya usai membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026.

Dengan wilayah seluas 1.274 km² dan penduduk tembus 3,4 juta jiwa, Kabupaten Bekasi memiliki 179 desa yang menjadi titik rawan sekaligus penentu arah pembangunan. Di sinilah celah penyimpangan kerap mengintai—dan pemerintah kini mulai memasang radar pengawasan.

Asep menyinggung Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sebagai “senjata” bagi desa untuk mandiri. Namun, ia mengingatkan, peluang besar itu bisa berubah jadi bumerang jika tidak dikelola dengan benar.

“Fokuskan pada pembangunan, kebutuhan dasar, dan pemberdayaan. Jangan sampai dana besar, hasilnya nol besar,” sindirnya tajam.

Workshop ini bukan sekadar formalitas. Hadir sejumlah “pengawas kelas berat” seperti Puteri Anetta Komarudin, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan Negeri, hingga Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Pesannya jelas: aparat desa diawasi dari berbagai arah. Salah langkah sedikit saja, konsekuensinya bukan sekadar teguran—tapi bisa berujung meja hijau.

Di sela kegiatan, Pemkab juga memberikan penghargaan kepada BUMDes dan desa dengan pengelolaan keuangan terbaik. Namun di balik itu, terselip pesan keras: yang berprestasi diapresiasi, yang menyimpang siap disanksi.

“Jangan sampai dana yang sudah diberikan justru jadi masalah hukum. Ini uang negara, bukan uang pribadi,” tandas Asep.

Workshop ini menjadi alarm keras bagi seluruh kepala desa di Bekasi. Era pengelolaan dana “asal jalan” tampaknya sudah habis. Kini, transparan atau terseret—tak ada pilihan tengah. (iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *