JAKARTA – Di sebuah ruang pertemuan di Jakarta, Selasa siang, 23 Desember 2025, sejumlah pejabat negara duduk berjejer rapi. Ada Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, hingga Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto. Di antara mereka, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti membubuhkan tanda tangan pada sebuah dokumen penting: Nota Kesepahaman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sektor koperasi.
Dokumen itu mungkin tampak administratif. Namun, bagi jutaan pelaku koperasi di Indonesia, ia menyimpan arti strategis: perluasan jaring pengaman kesehatan yang menjangkau hingga lapisan masyarakat paling bawah—tempat koperasi tumbuh dan berdenyut.
Bagi Ghufron Mukti, kolaborasi lintas sektor adalah kunci keberlanjutan Program JKN. “Koperasi bukan hanya entitas ekonomi, tetapi juga wahana pemberdayaan sosial yang menyentuh masyarakat hingga ke akar rumput,” ujarnya. Ia melihat koperasi sebagai mitra alami dalam membangun ekosistem jaminan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan.
Hingga 1 Desember 2025, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 284,1 juta jiwa—sekitar 98 persen penduduk Indonesia. Angka itu menempatkan JKN sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia. Namun, angka besar selalu menyisakan tantangan: memastikan kepesertaan aktif, layanan yang merata, dan akses yang mudah bagi kelompok rentan, termasuk pelaku koperasi.
Melalui nota kesepahaman ini, BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi menyepakati sejumlah langkah konkret. Mulai dari pertukaran dan pemanfaatan data, peningkatan literasi dan edukasi JKN, hingga mendorong koperasi menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan program. Kerja sama ini akan diterjemahkan lebih lanjut dalam perjanjian teknis dan operasional.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga mengandalkan transformasi digital untuk mendekatkan layanan kepada peserta. Aplikasi Mobile JKN kini memungkinkan peserta mengambil nomor antrean daring, memperbarui data kepesertaan, melakukan skrining kesehatan, hingga menyampaikan keluhan. Kanal layanan non-tatap muka diperkuat melalui PANDAWA di WhatsApp dan Care Center 165—upaya mereduksi jarak antara kebijakan dan kebutuhan warga.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyambut kerja sama ini sebagai fondasi penting dalam memperkuat peran koperasi di ekosistem JKN. Ia menegaskan target yang jelas: tak boleh ada satu pun anggota koperasi yang tertinggal dari perlindungan jaminan kesehatan. “Khususnya dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, kami pastikan seluruh pelaku dan anggota terlindungi oleh Program JKN,” katanya.
Lebih jauh, Ferry melihat peluang lain yang tak kalah penting. Apotek dan klinik milik koperasi, misalnya, dapat dioptimalkan sebagai bagian dari jejaring layanan JKN. Langkah ini bukan hanya memperluas akses layanan kesehatan, tetapi juga memberi nilai tambah ekonomi bagi koperasi itu sendiri.
Di titik inilah koperasi kembali pada jati dirinya: bukan semata lembaga ekonomi, melainkan simpul solidaritas sosial. Jika kerja sama ini berjalan konsisten, koperasi tak hanya membantu anggotanya bertahan secara ekonomi, tetapi juga memastikan mereka tetap sehat—sebuah prasyarat dasar bagi kesejahteraan yang berkelanjutan.
Kerja sama BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi ini mungkin baru sebuah awal. Namun, di balik selembar nota kesepahaman, tersimpan harapan besar: jaminan kesehatan yang benar-benar hadir, dari pusat kota hingga pelosok desa, melalui tangan-tangan koperasi yang selama ini setia bekerja dalam senyap. (IB)



















