Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja “Pasang Badan” untuk Buruh, Aturan Outsourcing Minta Dihapus

CIKARANG PUSAT — Terik matahari belum juga turun ketika ribuan buruh memadati kawasan Bundaran Patung Golok, Plaza Pemkab Bekasi, Rabu (13/5/2026). Bendera serikat pekerja berkibar di atas kepala massa. Suara pengeras saling bersahutan, memecah suasana pusat pemerintahan yang biasanya tenang.

Di tengah gelombang aksi itu, satu tuntutan menggema paling keras: cabut aturan outsourcing.

Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) datang membawa keresahan panjang para pekerja industri di Kabupaten Bekasi. Mereka menilai sistem alih daya semakin mempersempit kepastian kerja dan kesejahteraan buruh.

Namun siang itu, massa aksi mendapat respons yang tak biasa. Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja muncul langsung di hadapan buruh dan menyampaikan sikap terbuka mendukung pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya.

“Saya merekomendasikan untuk pencabutan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya. Kemudian, kita juga mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ujar Asep dari atas panggung aksi.

Pernyataan itu langsung disambut sorak massa. Di bawah kibaran bendera organisasi buruh, sejumlah peserta aksi mengangkat tangan dan meneriakkan dukungan.

Asep mengatakan rekomendasi pencabutan aturan outsourcing itu bukan sekadar pernyataan politik sesaat. Dokumen tersebut, kata dia, sudah ditandatangani bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan segera dikirimkan ke Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Sebelum menemui massa aksi, Asep terlebih dahulu menerima 30 perwakilan buruh di Ruang KHR Ma’mun Nawawi, Kompleks Kantor Bupati Bekasi. Pertemuan tertutup itu dihadiri unsur DPRD, kepolisian, dan TNI.

Di ruang dialog itulah, buruh menumpahkan berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi. Bukan hanya soal outsourcing, tetapi juga minimnya perlindungan bagi pekerja perempuan, lambannya penyelesaian sengketa hubungan industrial, hingga buruknya infrastruktur jalan menuju kawasan industri.

Salah satu tuntutan yang kembali mengemuka adalah pembangunan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi. Selama ini, pekerja harus menempuh proses panjang ke luar daerah ketika menghadapi perselisihan kerja.

Menanggapi hal itu, Asep memastikan Pemkab Bekasi telah menyiapkan lahan dan mengajukan pembangunan PHI.

“Insya Allah Kabupaten Bekasi sudah mengajukan dan sudah menyiapkan tempat untuk PHI ada di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Sorotan lain datang dari tuntutan penyediaan fasilitas day care bagi anak buruh perempuan. Menurut para pekerja, banyak ibu buruh kesulitan mencari tempat aman bagi anak mereka saat bekerja di pabrik dengan sistem shift.

Asep mengaku akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan untuk mendorong penyediaan ruang penitipan anak.

“Seminggu sekali saya akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan untuk mendorong agar day care dilaksanakan oleh perusahaan,” ujarnya.

Tak hanya itu, persoalan jalan rusak di kawasan industri juga menjadi keluhan yang terus disuarakan buruh. Jalan berlubang dan rusak disebut membahayakan pekerja yang setiap hari melintas menggunakan sepeda motor.

Menurut Asep, perbaikan jalan akan disesuaikan dengan status kewenangannya. Jika jalan sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka menjadi tanggung jawab Pemkab Bekasi. Namun bila masih milik pengelola kawasan, maka pihak industri wajib memperbaikinya.

Di akhir aksi, suasana tetap berlangsung tertib. Tidak ada bentrokan maupun kericuhan. Massa aksi perlahan membubarkan diri setelah tuntutan mereka diterima dan dibacakan secara terbuka.

Bagi ribuan buruh yang turun ke jalan hari itu, dukungan Pemkab Bekasi mungkin belum menjadi akhir perjuangan. Namun setidaknya, suara mereka tak lagi hanya menggema di atas aspal panas kawasan industri. (iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *