8 Ribu PHK di Jabar, Alarm atau Sekadar Angka?

EKBIS163 BACA

Cikarang Pusat. Kabupaten Bekasi

Ketua Umum Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI), Dr. Yosminaldi, SH.MM menilai angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Barat selama tiga bulan pertama 2026 perlu dilihat secara proporsional. Meski secara persentase tercatat sebagai yang tertinggi di Indonesia, jumlah absolutnya dinilai relatif kecil.

“Kalau kita lihat, memang tertinggi secara persentase. Tapi kalau dilihat dari jumlah, hanya sekitar 8 ribuan. Itu sangat kecil jika dibandingkan dengan total jumlah tenaga kerja di Jawa Barat yang merupakan yang terbesar di Indonesia,” ujar Tokoh HRD Nasional ini.

Menurutnya, narasi mengenai tingginya PHK di Jawa Barat tidak seharusnya dibesar-besarkan. Ia menekankan pentingnya melihat data secara menyeluruh, termasuk membandingkan jumlah pekerja yang terkena PHK dengan jumlah tenaga kerja baru yang justru direkrut dalam periode yang sama terkait banyaknya investasi manufaktur otomotif di Prov Jawa Barat.

“Kalau kita bandingkan antara jumlah yang di-PHK dengan yang diterima bekerja, sebenarnya lebih banyak yang diterima. Jadi harus dilihat secara berimbang,” kata Pakar & Dosen Pascasarjana MSDM Univ Pertiwi dan Polteknaker RI ini.

Yosminaldi juga menyoroti bahwa PHK tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi yang memburuk secara luas. Dalam beberapa kasus, PHK bisa terjadi akibat kesalahan pengelolaan perusahaan atau kurangnya inovasi produk yang membuat perusahaan sulit bersaing.

“PHK bisa saja terjadi karena perusahaan salah kelola atau produknya kurang inovatif. Tapi di sisi lain, ada juga perusahaan-perusahaan di berbagai wilayah Jawa Barat yang justru sedang melakukan perekrutan,” jelasnya.

Sebagai Provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, Jawa Barat disebutnya kerap menjadi barometer kondisi ketenagakerjaan nasional. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar setiap data yang muncul tidak langsung ditarik sebagai kesimpulan besar tanpa analisis mendalam.

Ia pun menegaskan bahwa PHK seharusnya menjadi langkah terakhir yang diambil perusahaan. Jika pun tidak dapat dihindari, prosesnya harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja.

“Kalau bisa, jangan ada PHK. Tapi kalau terpaksa, silakan dilakukan, asalkan semua hak karyawan dipenuhi dan ada alasan yang jelas,” tegas Master Trainer PPM dan sejumlah lembaga training ini.

Di tengah dinamika ketenagakerjaan tersebut, Yosminaldi berharap semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, dapat terus berupaya meminimalkan PHK dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja yang berkelanjutan, tutup Urang Awak ini. (iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *